Makanan Yang Berkah

Banjarnegara Ahad, 27 Juli 2025 – Suasana pagi di Istana Yatim At-Taslim tampak hangat dan penuh semangat dengan digelarnya kegiatan “Kajian Ahad Pagi”. Kegiatan ini dihadiri oleh para santri, pengurus yayasan, serta jama’ah dari lingkungan sekitar.

Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, lalu dilanjutkan sambutan dari Ketua Yayasan Istana Yatim At-Taslim, Bpk Wagino. Dalam sambutannya, beliau memaparkan perkembangan terbaru pembangunan Masjid Nur Salam. Saat ini, prosesnya berada pada tahap menunggu verifikasi dan penjadwalan Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA), setelah sebelumnya dilakukan pendaftaran secara daring. Ia menutup sambutannya dengan permohonan doa dan dukungan dari semua pihak agar pembangunan masjid ini dimudahkan Allah, sehingga dapat segera difungsikan sebagai sarana memperkuat ukhuwah dan membina generasi yang berakhlak mulia.

Memasuki inti acara, kajian diisi oleh Ustadz Arif Hidayat, S.Pd.I dengan materi bertema “Makanan Halal dan Haram”. Beliau menjelaskan bahwa makanan dalam bahasa Arab adalah أَطْعِمَة (aṭ’imah) yang artinya segala sesuatu yang dimakan secara mutlak. Semua makanan hukum asalnya adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. “Hai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan baik.” (QS. Al-Baqarah: 168).

“Berbahagialah orang yang bisa memberi tanpa mengingat-ingat dan orang yang mengambil tanpa melupakan (yang memberinya).”

Beliau juga menguraikan beberapa contoh makanan dan minuman yang diharamkan dalam syariat Islam, seperti yang berasal dari hewan yang diharamkan, bangkai, darah, serta minuman memabukkan. Selain itu, beliau mengingatkan bahwa makanan halal sekalipun bisa menjadi haram jika diperoleh dengan cara yang batil, seperti hasil pencurian, riba, atau penipuan, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT.

Para jama’ah terlihat antusias mengikuti kajian, dibuktikan dengan banyak pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab.  Dalam sesi tanya jawab, ibu Laela menanyakan tentang kebiasaan sebagian masyarakat di wilayah Indonesia Timur yang mengonsumsi larva ulat daun. Menanggapi hal tersebut, Ustadz Arif menjelaskan bahwa hukum mengonsumsi ulat tidak selalu haram, bergantung pada jenisnya dan makanan yang menjadi asupannya. Sebagai contoh, ulat yang hidup dari petai atau sayuran dan terkadang ditemukan dalam masakan, dapat termasuk kategori yang halal untuk dikonsumsi. 

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Arif Hidayat. Harapannya, melalui kajian ini, para jama’ah semakin sadar akan pentingnya menjaga kehalalan konsumsi mereka demi keberkahan hidup dan kebaikan amal ibadah.

Kami Yayasan Salam Abadi Indonesia (YASIN) mengucapkan ribuan terima kasih kepada para donatur, tamu undangan, lansia binaan yang telah hadir dan juga berpartisipasi dalam acara ini. Semoga rezekinya semakin dilancarkan oleh Allah SWT, dan selalu diberikan kesehatan.

Bagikan cerita